Pengadilan Agama Kuala Tungkal Matangkan Perjanjian Kerja Sama dengan Empat Dinas Pemda Tanjab Barat untuk Layanan Terpadu


Kuala Tungkal, Senin, 17 November 2025 – Pengadilan Agama (PA) Kuala Tungkal Kelas I B menunjukkan komitmennya yang kuat dalam mewujudkan pelayanan terpadu bagi masyarakat. Hari ini, Senin, 17 November 2025, Jajaran Pimpinan PA Kuala Tungkal menghadiri agenda penting pembahasan draf Kesepakatan Bersama (KB) dengan empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Daerah Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat).
Pertemuan krusial ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat dan menjadi penentu langkah sinergi antar-instansi ke depannya. Rombongan PA Kuala Tungkal dihadiri oleh pejabat utama, yaitu:
Ketua: YM Sri Rizki Dwi Putri, S.H., M.H.
Wakil Ketua: YM H.M. Jazuli, S.Ag., M.H.
Panitera: Ibu Wahida Muazzaro, S.H.
Sekretaris: Bapak Budi Barliansyah, S.E,
Panitera Muda Permohonan: Bapak Rani Irvan, S.H.
Kehadiran jajaran lengkap ini menegaskan keseriusan PA Kuala Tungkal dalam memastikan aspek yudisial, teknis kepaniteraan, dan dukungan administrasi berjalan selaras dalam implementasi Kesepakatan Bersama.
Fokus Integrasi Layanan
Kesepakatan Bersama ini bertujuan untuk menciptakan layanan yang terintegrasi dan mempermudah akses masyarakat terhadap hak-hak mereka, khususnya yang berkaitan dengan perkara di Pengadilan Agama. Empat Dinas yang menjadi mitra strategis dalam Kesepakatan Bersama ini adalah:
1. Dinas Sosial
2. Dinas Catatan Sipil
3. Dinas Kesehatan
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas P3AP2KB)
Dalam pembahasan, seluruh pihak mendiskusikan detail teknis operasional, seperti penyediaan data terpadu (misalnya data kependudukan pasca penetapan itsbat nikah), fasilitasi kesehatan, dan penanganan isu sosial serta perlindungan anak.
Ketua PA Kuala Tungkal, YM Sri Rizki Dwi Putri, S.H., M.H., menyatakan bahwa Kesepakatan Bersama ini adalah fondasi hukum untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang lebih luas dan efisien.
“Kesepakatan Bersama dengan empat dinas ini adalah terobosan penting. Kami ingin memastikan masyarakat yang berperkara tidak perlu lagi melalui proses yang berbelit-belit di luar pengadilan. Ini adalah upaya bersama Pemerintah Daerah dan Pengadilan Agama untuk memberikan kepastian dan kemudahan hukum bagi warga Tanjab Barat,” jelas YM Sri Rizki Dwi Putri.
Pembahasan draf Kesepakatan Bersama ini berlangsung secara kolaboratif, dan dijadwalkan akan segera ditindaklanjuti dengan penandatanganan resmi setelah semua poin disepakati final.

